beritasumut.com - Basiruddin, penggugat di Pengadilan Negeri Medan dan salah satu karyawan yang telah pensiun dari PUD Pasar Medan yakin menang dan mendapatkan hak pesangon yang telah diatur oleh dalam rapat perusahaan PUD Pasar Medan.
"Yang saya minta hanya mendapatkan pesangon sesuai dengan aturan yang ada di PUD Pasar Medan," ucap Basiruddin yang ikut menyaksikan sidang gugatan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (06/03/2024).
Meski kondisi saat ini PUD Pasar Medan tidak mampu membayar pesangon kepada pensiunan PUD Pasar Medan.
"Itu bukan alasan untuk menunda pembayaran pesangon kepada pensiunan PUD Pasar Medan yang telah bekerja lebih dari 30 tahun lamanya," jelas Basiruddin.
Dia pun mengakui, pemeriksaan saksi tergugat pada Pengadilan Negeri Medan yang dihadiri dua orang itu mempunyai pendapatan masing - masing yang menyebutkan kondisi keuangan perusahaan tidak lebih baik untuk saat ini.
Padahal, sambungnya, bahwasanya kedua orang masing-masing Hafis Ibrahim SH dan Basiruddin, telah diberhentikan secara dengan hormat sebagai pegawai PUD Pasar Medan karena memasuki masa pensiun.
Namun pihak PUD Pasar Medan tidak memberikan hak-hak dari pihak penggugat sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku. Memberikan hak-hak penggugat berdasarkan atas peraturan perusahaan.