Peristiwa

Seorang Tahanan Kasus Penggelapan Tewas Dikeroyok Tahanan Lainnya



Seorang Tahanan Kasus Penggelapan Tewas Dikeroyok Tahanan Lainnya
BERITASUMUT.COM/BS05

Beritasumut.com-Sebanyak 13 orang tahanan Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang tahanan berinisial TP (31) di ruang tahanan Polsek Lubuk Pakam pada Minggu (20/12/2020) sekira pukul 13.00 WIB. Akibatnya, Topan yang ditangkap pada Jumat (18/12/2020) atas kasus penggelapan sepeda motor itupun akhirnya tewas.

Hal ini dijelaskan Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SIk didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SIk, Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto Sihotang SH, Wakasatreskrim AKP Antonius Alexander Piliang SH dalam paparannya, Selasa (22/12/2020) sore di Mapolresta Deli Serdang.

Adapun ke-13 tersangka pelaku pengeroyokan sesama tahanan, hingga mengakibatkan korban tewas masing-masing berinisial DH (37), MSAS (24), MHS (35), IS (23), APS (35), S (50), DI (22), JJS (42), DASN (27), MB (35).Yang merupakan warga Kabupaten Deli Serdang dan RSS (34) warga Kota Medan serta S (23) warga Kabupaten Serdang Bedagai.

Adapun motif para tersangka melakukan pengeroyokan hingga korban tewas, berawal dari dendam tersangka DH terhadap korban, dimana sepeda motor mertua DH digelapkan oleh korban sehingga keduanya bertemu di sel tahanan Mapolsek Lubuk Pakam.

Di dalam sel tersebut tersangka DH bersama-sama dengan tahanan lain memukuli korban pada Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka di bibir bawah dan luka lebam pada mata di sebelah kanan. Petugas jaga, Aipda Karlos Hutabarat yang mengetahui hal tersebut langsung membawa berobat korban ke klinik Pratama Polresta Deli Serdang.

Selanjutnya, pada Minggu (20/12/2020) sore, korban kembali dikeroyok hingga korban mengeluarkan darah dari bagian mulut, hidung, telinga. Sehingga tahanan lainnya berteriak dan personil Polsek Lubuk Pakam yang sedang piket menuju sel ruang tahanan.

Saat itu, korban sudah dalam keadaan telentang di lantai ruang tahanan. Lalu korban dibawa ke RSUD Deli Serdang dan sekira pukul 19.50 wib, dokter jaga RSUD Deli Serdang menyatakan korban sudah tewas.

Hasil autopsi dari RS Bhayangkara Medan dr Ismu Rizal Sp.F.SH dijumpai resapan darah yang luas pada kepala sampai dengan otak, dijumpai retakan dasar tulang tengkorak kepala, dijumpai robeknya penggantung usus, dijumpai resapan darah pada saluran cerna.

"Para tersangka dijerat pasal 338, 170 (3), 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambah Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SIk. (BS05)


Tag: