beritasumut.com - Pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan) menggugat hasil Pilkada Sumatera Utara yang dimenangkan Bobby Nasution??"Surya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Eddy, Bambang Widjajanto mengungkapkan Pilkada Sumut beda dengan Pilkada lainnya karena Bobby merupakan menantu Presiden ke-7 Joko Widodo.
"Karena ada salah satu calon Gubernurnya adalah anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia. Di Sumut Pilkadanya rasa Pilpres. Tidak ada di seluruh Pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata Bambang, saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan di MK, Senin (13/1).
Bambang mempersoalkan dengan hubungan Jokowi dengan Bobby sebagai mertua dan menantu tersebut menjadi sinyal adanya cawe-cawe dalam Pilkada Sumut.
"Itu sebabnya frasa kata 'cawe-cawe' seolah dihidupkan dan 'menjelma' menjadi kekuatan yang mendekonstruksikan amanat pasal 18 ayat 4 juncto pasal 22E UUD 1945 bahwa pelaksanaan pemilihan harus dilakukan secara demikian agar kedaulatan rakyat ditegakkan secara konsisten. Siapapun tidak boleh melanggar asas pemilu dan prinsip pemilihan," sambungnya.(int)