beritasumut.com - Petugas kepolisian bersama pihak keamanan Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Kabupaten Deliserdang menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 7,3 kilogram.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, bahwa kasus penyeludupan narkotika melalui Bandara Kualanamu itu, berhasil digagalkan sebanyak dua kali dalam satu hari, pada Selasa (23/01/2024).
"Pengungkapan yang pertama ditangani oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut," kata Hadi dalam keterangannya, Rabu (24/01/2024).
Hadi menjelaskan, dalam kasus pertama, sebanyak tiga orang diamankan di lantai II Bandara Kualanamu, tepatnya di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray, pada sekitar pukul 09.30 WIB.
"Petugas gabungan langsung mengamankan tiga orang penumpang dengan dilakukan pemeriksaan lanjutan, masing-masing berinsial II, MJ dan AS. Mereka merupakan warga Kendari, Sulawesi Tenggara," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, petugas menemukan sebanyak 30 bungkus plastik transparan dibalut lakban kuning di badan tiga pelaku dengan barang bukti sekitar 3.104 gram.
"Dengan barang bukti, disita tiga kilogram lebih narkotika jenis sabu. Mereka berencana mengirim atau membawa sabu dari Medan - Kendari via jalur udara," terangnya.
Selanjutnya, sebut Hadi, ketiga pelaku bersama barang bukti, diboyong ke Ditres Narkoba Polda Sumut guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari interogasi terhadap pelaku, mereka mengaku sebagai kurir narkoba atas perintah A (DPO)," katanya.