beritasumut.com - Truk angkutan barang dengan berat 14 ton ke atas atau sumbu tiga dilarang melintas di jalan nasional pada 17 April atau H-5 Lebaran hingga 2 Mei 2023.
Hal ini dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat meninjau arus mudik di Kota Tebingtinggi, Rabu (19/04/2023).
"Jadi jalan nasional menjadi jalur utama bagi pemudik dilarang dilintasi truk mulai 17 April hingga 2 Mei 2023," katanya.
Selain di jalan nasional, Panca menyebutkan larangan melintasi jalan provinsi bagi kendaraan yang membawa berat barang dan kendaraan pengangkut di bawah delapan ton. Namun, kendaraan yang membawa sembako dan BBM akan tetap bisa melintas selama arus mudik.
"Sudah ada pembatasan, sudah keluar surat keputusan tiga menteri (SKB). Di samping itu dari balai, Dinas Perhubungan, Ditlantas Polda Sumut dan Organda telah merapatkannya," sebutnya.
Panca menjelaskan, penerapan itu atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 75/2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang tetap diberlakukan.
Dia menambahkan, ruas Tol Tebingtinggi-Indrapura-Dolok Merawan-Sinaksak telah dioperasional untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas selama mudik lebaran di Sumatera Utara.
"Saya ingatkan kepada personel agar berkoordinasi dengan Dishub menyiapkan kantong parkir untuk kendaraan sumbu tiga selama dilarang melintas," pungkasnya.
Sebelumnya, untuk memastikan kondisi arus mudik berjalan aman dan lancar, Panca juga melakukan peninjauan kondisi arus lalu lintas di Kota Tebingtinggi tepatnya di Simpang Beo.
"Hari ini kondisi arus lalu lintas mulai ramai tepatnya di Simpang Beo, Kota Tebingtinggi. Masyarakat sudah banyak yang melakukan perjalanan mudik.