beritasumut.com - Pj Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy AP MAP diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril SSos MAP Tandatangani Surat Keputusan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara bertempat di Polres Langkat, Kamis (30/05/2024).
Penandatanganan ini disaksikan langsung Kapolda Sumut beserta PJU Polda Sumut lewat zoom meeting. Sementara Pemerintah Kabupaten Langkat dihadiri Kapolres Langkat, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Asisten Ekonomi Pembangunan, PJU Polres Langkat dan beberapa Kepala OPD Pemkab Langkat.
Hal ini berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 bahwa forum lalu lintas dan angkutan jalan merupakan wahana kordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
Enam Kabupaten/kota yang melakukan penandatanganan yaitu Kab.Langkat, Padang lawas, Pakpak Barat, Labusel, Nias Selatan. 1 Kabupaten melakukan pembaharuan yaitu Serdang Bedagai.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH,S.IK,M.Si menjelaskan bahwa fungsi dari Forum LLAJ tersebut.
"Forum ini mengatur tertib lalulintas kabupaten dengan Kolaborasi antara pemerintah, badan usaha, media masa, akademisi dan komunitas," katanya.
Jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2023 untuk Sumatera Utara sebanyak 6739 dengan korban meninggal sebanyak 1559 atau 4 orang perhari.