beritasumut.com - Sebanyak 11 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal beserta empat Anak Buah Kapal (ABK) pengangkut diamankan personel Sat Polair Polres Tanjungbalai dan Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara (Sumut) saat baru kembali pulang dari Malaysia, Minggu (10/04/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan, pengamanan tersebut dilakukan ketika personel kepolisian sedang melakukan patroli di perairan Tanjungbalai-Asahan.
"Saat patroli, personel melihat kapal tanpa nama sedang berlayar di Tanjung Jumpul dari laut menuju Perairan Asahan, sehingga petugas langsung memberhentikan kapal tersebut," ungkapnya, Rabu (13/04/2022).
Kemudian jelas Hadi, personel melakukan pemeriksaan dan menemukan 15 orang di dalam kapal masing-masing terdiri dari 11 orang PMI (TKI) ilegal dan empat orang ABK tanpa dokumen lengkap yang baru pulang dari Malaysia ke Indonesia.
"Hasilnya 15 orang terdiri dari PMI dan ABK dapat diamankan," jelasnya.
Hadi menuturkan, dari hasil interogasi, PMI ilegal tersebut masuk ke Indonesia setelah bekerja di Malaysia. Di negara jiran tersebut, mereka umumnya ada yang sebagai nelayan, pedagang kedai dan pekerja bangunan di daerah Sikimcan Malaysia.
Dia menambahkan, untuk kembali ke Tanah Air, mereka membayar mulai dari 400-1.400 Ringgit ke Kapal Pukat Malaysia. Kemudian di tengah laut atau di perbatasan, mereka selanjutnya di jemput oleh kapal nelayan Indonesia.
"Saat ini para PMI Ilegal tersebut beserta kapal yang mengangkut sudah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk diproses dan ditindak lanjuti," pungkasnya.(BS04)