Oleh sebab itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait dengan keberadaan sang pengendali tersebut.
"Kita sempat melakukan control delivery dengan mengirim salah satu paket. Tujuannya tentu untuk menangkap pemesan barang. Namun di alamat yang dimaksud tidak ada penerimanya, karena kita duga penerima barang sudah mengetahui jika pengirimnya sudah kita tangkap. Pengakuan pelaku yang kita tangkap, ia dikendalikan oleh seorang napi. Tapi ini masih kita selidiki, apakah memang benar pengakuannya, atau hanya upayanya untuk menghindar dari jeratan hukum yang lebih berat," tambahnya.
Dalam kasus ini, pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun, karena dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(BS06)