Peristiwa

Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Tahan Ayah Kandung yang Cabuli Anaknya



beritasumut.com - Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penahanan terhadap pelaku cabul yang dialami seorang anak berusia 11 tahun. Perbuatan cabul itu dilakukan oleh Ayah kandung inisial G (50) warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H Catur Sungkowo S.ag SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza SIK mengatakan, peristiwa perbuatan cabul itu diketahui oleh seorang saksi yang merupakan tertangkap dari korban pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira pukul 04.00 WIB.

"Awalnya saksi mengintip ke rumah pelaku dan melihat pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap korban," ucap AKP Reza, Kamis (16/03/2023) malam.

Kemudian pada hari hari Senin tanggal 13 Maret 2023, AKP Reza menerangkan saksi bersama dengan kepala dusun dan masyarakat sekitar mengamankan pelaku dengan membawa ke Polres Labuhanbatu Selatan.

"Berdasarkan keterangan korban bahwa benar dirinya telah di setubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya sudah sekitar 20 (dua puluh)," ungkapnya.


Tag: