Menurut Mayor Inf Rizky Aditya, berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih, meskipun begitu masih sering ditemukan masyarakat membawa barang yang dilarang tersebut. “Hal ini tentunya menjadi tugas Satgas untuk lebih intensif dalam melaksanakan pemeriksaan,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Danki A Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad Lettu Inf Agus Wibowo memberikan peringatan kepada pemilik miras tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya. Disampaikannya pula bahwa miras yang dibawanya tersebut ditahan di Pos Kalimaro, guna dilaporkan kepada Komando Atas untuk diserahkan ke pihak berwenang. (Rel)