Peristiwa

Sambil Jual Sabu, Penjual Mie Aceh di Sei Kambing Diringkus Polisi



Sambil Jual Sabu, Penjual Mie Aceh di Sei Kambing Diringkus Polisi
BERITASUMUT.COM/BS04
Pelaku dan barang sitaan
Beritasumut.com-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) berhasil meringkus penjual Mie Aceh, dari Warung Iko Jaya yang berada di Jalan Kaswari, Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Senin (10/09/2018) sekira pukul 13.00 WIB.

 

Informasi dihimpun pada Jumat (14/09/2018), polisi memperoleh sebanyak 1,5 kg narkotika jenis sabu-sabu dari tangan tersangka yang bernama Jufriadi (25) warga Dusun Batee Sakti, Kelurahan Batee Timoh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen Aceh. 

 

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Fadrid yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di Polda Sumut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Masih disidik tuntas perkara dan jaringannya. Agar dilakukan pengembangan siapa yang memeberikan narkotika itu kepada tersangka," katanya.

 

Dijelaskannya, penangkapan ini dilakukan setelah Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh laporan masyarakat tentang peredaran transaksi sabu di Jalan Kaswari, Medan Sunggal. Sehingga kemudian, personel opsnal yang melakukan penyamaran memesanan kepada tersangka, lalu melakukan penangkapan ketika tersangka hendak menyerahkan narkoba dagangannya. (BS04)


Tag: