Beritasumut.com-Ditresnarkoba Polda Sumut kembali berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di kendalikan oleh gembong narkoba internasional di berbagai daerah di Sumut. Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menyita 59.020 (lima puluh sembilan ribu dua puluh) gram dan daun ganja kering sebanyak 53.000 (lima puluh tiga ribu) gram.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (1/3/2022) mengatakan, pengungkapan itu dilakukan dalam Operasi Antik Toba 20202 dimulai pada tanggal 23 Januari-Februari lalu. Hasil yang diperoleh, pihaknya menangkap 6 tersangka pengedar maupun penyelundupan narkoba jenis sabu dan daun ganja kering.
Baca Juga : Banjir Rendam Ribuan Rumah, Bobby Nasution Minta BWS Segera Normalisasi Sungai di Kota Medan
Pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu, jaringan Malaysia-Indonesia khusus Provinsi Sumut (Aceh-Tanjung Balai-Medan). Begitu juga narkotika jenis daun ganja kering siap edar jaringan Aceh-Belawan-Medan.
Kombes Hadi menjelaskan, kronologis penangkapan narkotika jenis ganja seberat 53.000 gram, dilakukan pada Minggu (23/01/2022) sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan Jamin Ginting, Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Kab. Deli Serdang tepatnya di pinggir jalan.
Saat itu, personil Unit 1 Subdit II memberhentikan 1 unit mobil merek Kijang warna biru metalic denganl BK 1476 ZH, selanjutnya diamankan 2 orang laki-laki yang bernama Panedi alias Botak dan Rivallino Efendi Ginting alias Rival.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 buah goni berisikan 30 bungkus berisikan narkotika jenis Ganjda dan 23 bungkus berisikan narkotika jenis ganja."Dari keterangan Panedi, bahwa Ganja tersebut diperoleh dari Pak Rian di Aceh Tenggara dan dijanjikan upah sebesar Rp 200.000 Kg untuk menyerahkan kepada Melanda Angga Pradana alias Angga di Jalan Ringroad Medan dan Lihin (belum tertangkap) di Kampung Lalang," ujar Kombes Hadi.
Kombes Hadi melanjutkan, saat dilakukan Control Delivery terhadap Melanda pada hari itu juga di Jalan Ringroad, tepatnya di pinggir jalan, polisi berhasil menangkap Melanda serta ditemukan dan disita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 4.000.000, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Beat BK 2611 AJU.
Selanjutnya, Kombes Hadi, selang beberapa jam, petugas juga berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan (tepatnya pinggir jalan).Personil Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 unit motor Supra X BK 2033-QH yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang bernama Armansyah alias Aman, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 buah karung goni berisikan 10 bungkus plastik warna hijau merk Quanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 10 Kg.
"Dari keterangan tersangka, memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki dan perempuan (berbocengan naik sepeda motor) yang tidak diketahui namanya di Jalan Yos Sudarso Belawan dan selanjutnya akan diserahkan pelaku kepada Ojek (lidik) di daerah Asam Kumbang Medan dan Ojek menjanjikan upah kepada Aman sebesar Rp 5.000.000," jelas Kombes Hadi.
Lebih jauh Kombes Hadi menjelaskan, masih di tanggal yang sama sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Baru, personil Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 unit mobil Innova BK 1568 JP yang kendarai oleh Sahrin Nizam dan disampingnya M Dedi alias Dedi.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 buah tas plastik warna coklat berisikan 11 bungkus teh china merek Qingshan berisikan sabu dengan berat keseluruhan seberat 11 Kg dan 1 bungkus plastik merah berisikan 7 bungkus teh china merek Qingshan berisikan sabu dengan berat keseluruhan seberat 7 Kg.
"Dari keterangan tersangka Dedi, bahwa dirinya disuruh temannya yang bernama Khoirul Fahmi alias Fahmi dan bila sudah sampai di Medan maka Fahmi akan lempar no ponsel penjemput atau akan dihubungi Fahmi menjanjikan kepada Dedi upah sebesar Rp 5.000.000/Kg," sebut Kombes Hadi.
Selanjutnya, personil Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan berhasil memberhentikan 1 unit mobil Xenia warna hitam BK 1589 QH yang dikenderai oleh Fahmi di Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota, kemudian dilakukan penggeledahan dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 2 buah tas plastik warna putih lis hitam merah berisikan 31 bungkus teh china merek Qingshan berisikan sabu dengan berat keseluruhan seberat 31 Kg. "Kita akan gempur habis peredaran gelap narkoba di Sumut," pungkas Kombes Hadi.(BS04)