beritasumut.com - Tiga kali beraksi pencurian sepeda motor di Kota Medan. Kali dua dari tiga orang sebagai residivis curanmor tumbak ditembak anggota Timsus Jatanras Reskrim Polrestabes Medan.
Ketiga orang itu yang telah diboyong ke komando yakni Irfan Saut Pardamean Batre (21) warga Jalan Sei Bilah, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal (ditembak), Fahri (23) warga Jalan Ber, Gang Rahim, Kecamatan Medan Sunggal (ditembak), Dimas (23) warga Jalan Dwikora Medan (penadah).
'Kedua tersangka saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, " ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nasution kepada wartawan, Jumat (06/09/2024).
Kejadian curanmor pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. "Tersangka melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan korbannya Sandi Alrahmadi (19) warga Padang Lawas," paparnya.
Katanya, sedangkan modus operandi mengambil sepeda motor dalam posisi parkir yang sedang tidak ada pemilik kemudian kunci kontak sepeda motor di rusak dengan menggunakan kunci T. Barang bukti yakni Satu unit sepeda motor Kawasaki KLX milik korban, satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak sepeda motor milik korban dan uang Rp. 28.000.