Peristiwa

Pura-pura Berteman, Geng Motor RNR Rampok dan Begal Korbannya Hingga Meninggal di Sunggal, 7 Pelaku Ditangkap Polisi



Pura-pura Berteman, Geng Motor RNR Rampok dan Begal Korbannya Hingga Meninggal di Sunggal, 7 Pelaku Ditangkap Polisi
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com-Polsek Medan Sunggal berhasil menangkap tujuh orang komplotan geng motor yang terlibat kejahatan jalanan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. "Ketujuh orang itu ditangkap petugas Polsek Medan Sunggal di kediaman mereka masing-masing," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/01/2021) sore.

Kata dia, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/50/K/I/2021/SPKT Polsek Sunggal, tanggal 18 Januari 2021. Pelapor atas nama Ade Syahputra. Disebutkannya, kejadian itu berawal pada hari Senin (18/01/2021) malam sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Kirab Remaja, Dusun XV Kelingan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Ketujuh pelaku masing-masing berinisial RIS alias R (16) warga Jalan Mesjid, Gang Rasmi No.10 KM 12 Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal. YA alias A (14) warga Desa Purwodadi, AA alias (25) warga Kecamatan Sunggal, JR alias J (16), YA alias Y (15), DR alias D (17) dan DFHA alias D (16) warga Kecamatan Sunggal, kabupaten Deli Serdang.

"Pelaku penganiayaan kepada korban Krisna Fahriza (17) warga Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai," tambahnya. Dari mereka petugas mengamankan barang bukti masing-masing 1 pasang sepatu warna hitam-putih milik korban, 1 potong baju kemeja lengan panjang warna biru-tua milik korban, 1 potong kayu dan 1 buah batu. "Korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Beat BK 4095 RAJ dan 1 buah ponsel android," ujarnya.

Disebutkannya, penangkapan pada Selasa (19/01/2021) Unit Reskrim Polsek Sunggal dipimpin oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir, beserta Kanit Reskrim AKP Budiman yang telah mengetahui keberadaan pelaku di seputaran daerah Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Desa Purwodadi dan berhasil berhasil menangkap para pelaku yang berjumlah 6 orang yang diantaranya inisial RIS alias R, inisial JR alias J, inisial YA alias Y, inisial DR alias D, inisial DFHA alias D dan 1 orang perempuan inisial YA alias A berikut barang bukti berupa uang sebesar RP 335.000 hasil penjualan 1 unit sepeda motor milik korban.

"Selanjutnya petugas langsung memboyong ke-6 pelaku dan selanjutnya melakukan pengembangan guna mencari barang bukti dan tersangka lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut lalu, petugas berusaha mencari sepeda motor dan handphone milik korban yang telah dijual tersangka. Pada hari Senin (25/01/2021) polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AA alias A di sebuah rumah makan Jalan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal," sambungnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal menjelaskan, modus para geng motor ini untuk korbannya adalah, tersangka inisial MI alias M (DPO) menawarkan kepada tersangka RIS alias R untuk membawa korban ke tempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll) dengan tersangka MI alias M (DPO) menawarkan uang sebesar RP 500.000 kepada tersangka RIS sebagai imbalan.

Tersangka RIS menyanggupinya dan kemudian membawa korban dari rumah korban ke tempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll) dan saat dalam perjalanan menuju tempat kumpulan Geng Motor RNR, tersangka RIS dan tersangka M berhenti di seberang SPBU di bengkel tempel ban, berpura-pura sepeda motor korban mengalami bocor ban belakang.

Saat itu tiba-tiba tersangka inisial P (DPO) dan tersangka inisial DN (DPO) naik sepeda motor datang menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban. Korban berusaha lari, namun korban dibawa tersangka MI (DPO) bersama teman-temannya yang lain ke Markas RNR Jl. Kirab Remaja. Sesampai di sana, korban dikeroyok beramai-ramai hingga sekarat/kiritis terkapar di pinggir jalan, sementara handphone dan sepeda motornya dibawa kabur oleh para tersangka. (BS04)


Tag: