Peristiwa

Pungut Retribusi dan Pajak dari Centre Point, Wali Kota Medan Harapkan Dukungan KPK dan Kejaksaan



Pungut Retribusi dan Pajak dari Centre Point, Wali Kota Medan Harapkan Dukungan KPK dan Kejaksaan
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM mengucapkan terima kasih pada Kejaksaan dan KPK yang mendukung Pemko Medan dalam mencegah terjadinya kerugian, penyelamatan aset, sekaligus optimalisasi pendapatan daerah Kota Medan.

Hal itu disampaikan Bobby dalam acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar kepada Pemko Medan, Selasa (27/04/2021) di Ruang Rapat III, kantor Wali Kota Medan.

Baca Juga :

Di hadapan Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar dan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah yang menghadiri acara itu, Wali Kota Medan juga mengharapkan dukungan KPK dan Kejari agar Pemko Medan dapat memungut retribusi maupun pajak dari berdiri dan beroperasinya Mall Centre Point di Jalan Jawa Medan.

Wali Kota Medan mengatakan, Mall Centre Point belum memiliki IMB yang nilai retribusinya mencapai Rp.175 miliar lebih. Selain itu, pajaknya, termasuk PBB, beberapa tahun belum juga dibayar.Memang, lanjut Wali Kota Medan, belum ada titik temu antara pemilik bangunan dengan PT KAI. Tapi, Mall Centre Point itu sudah beroperasi dan akan salah jika itu tidak dianggap sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah.

Konsolidasi penguatan internal dan pelaksanaan program yang sedang dijalankan saat ini, lanjut Wali Kota, bertujuan untuk membawa perubahan yang baik dalam masyarakat. Untuk itu, diperlukan pula upaya optimalisasi pendapatan daerah.

“Saya tidak bisa kerja sendiri, tentunya perlu dukungan dari semua stakeholder dan Forkopimda untuk dapat membantu Pemko Medan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang telah membantu Pemko Medan dengan selalu mensuport Pemko Medan. Seperti hari ini dapat terlaksana tentunya dengan bantuan dari Kejari Medan, sehingga Pemko Medan dapat memenuhi target untuk mendapatkan yang seharusnya memang milik Pemko Medan,” kata Wali Kota Medan.

Sebelumnya, Wali Kota Medan bersama pihak PT Buana Makna Wira dan PT Bhineka Bangun Indonesia melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). PT Buana Makna Wira menyerahkan PSU Perumahan The Peak Menteng Indah di Jalan Selambo Dalam/Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai, sedangkan PT Bhinneka Bangun Indonesia menyerahkan PSU Perumahan Madani Al Badar di Jalan Al Badar IV Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia kepada Pemko Medan.

Acara ini juga dirangkai dengan Rakor dan Monitoring Pencegahan Korupsi di Medan yang diisi dengan pemaparan dari Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar.Di hadapan pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan yang menghadiri kegiatan itu, Lili memaparkan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menugaskan KPK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Disebutkannya, pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian kegiatan koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, serta peran serta masyarakat.“Strategi pemberantasan korupsi meliputi penindakan, pencegahan, pendidikan, dan partisipasi publik,” ucap Lili.

Lili menambahkan, ada tujuh tindak korupsi yang harus dihindari. Ketujuhnya adalah menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, dan suap-menyuap.(BS09)


Tag: