Wira mengakui, Komplek Tasbih juga rawan dari pencurian. Namun petugas Polsek Sunggal berusaha memberikan rasa aman untuk masyarakat wilayah hukumnya. "Setiap meresahkan masyarakat akan ditindaklanjuti untuk menangkap pelakunya," imbuhnya. Pelaku yang sudah dijebloskan ke penjara ini diketahui melanggar Pasal yang dipersangkakan 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku Zahrul belum pernah terlibat dengan hukum. "Saya silap melakukannya, jika terpakai akan digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelasnya. (BS04)