Peristiwa

Polsek Padang Hilir Tangkap Seorang Komplotan Pencuri Bongkar Rumah di Jalan Meranti



Polsek Padang Hilir Tangkap Seorang Komplotan Pencuri Bongkar Rumah di Jalan Meranti
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Unit Reskrim Polsek Padang Hilir berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku pembongkaran rumah. Pelaku adalah ADCPS Siregar alias Doli (33) warga Jalan Meranti Lk V, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Pelaku ditangkap pada Minggu (03/01/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB dari kediamannya, dipimpin Kanit Reskrim Mapolsek Padang Hilir, Ipda T Samosir.

Kapolsek Padang Hilir AKP P Manurung SH, melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Selasa (05/01/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

Disebutkannya, pelaku pembongkaran rumah milik korban Dohara Marlin Sihaloho SP (33) warga Jalan Meranti Lk V, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. "Dari rumah korban, keduanya memboyong 1 unit televisi merk LG warna hitam ukuran 32 inchi," ujar Ipda T Samosir.

Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (26/12/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku melakukan pencurian barang-barang milik korban bersama seorang temannya Entok (Belum tertangkap) dengan cara masuk ke dalam rumah korban di saat kosong.

"Keduanya merusak pintu samping rumah menggunakan parang, obeng dan tang yabg sudah dipersiapjan oleh pelaku dan temannya. Setelah berhasil membuka pintu rumah korban, kemudian keduanya mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit televisi merk LG warna hitam ukuran 32 inchi," jelasnya.

Di saat korban pulang, alangkah terkejutnya melihat rumahnya telah disantroni maling. Barangnya berupa televisi telah raib dari dalam rumahnya, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.200.000,-. "Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Padang Hilir," imbuhnya.

Dari laporan korban tersebut, unit Reskrim Mapilsek Padang Hilir melakukan penyelidikan hingga pada Minggu (03/01/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB, pelaku Doli berhasil ditangkap di daerah Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.

Pelaku lalu dibawa ke rumahnya dan ditemukan barang bukti 1 unit televisi merk LG warna hitam ukuran 32 inchi, serta 1 buah parang, 1 buah obeng, 1 buah tang. Pelaku mengakui perbuatannya. “Satu dari pelakunya sudah berhasil ditangkap, sedangkan seorang lagi masih dalam pengejaran,” pungkas Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi. (BS04)


Tag: