beritasumut.com - Perintah Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengenai hiburan malam di Medan tidak boleh jual narkoba jenis pil ekstasi atau inex, happy five dan ketamine benar - benar ditindaklanjuti anggotanya.
Buktinya, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal yang melakukan undercover buy di tempat hiburan malam di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal tepatnya D' Red KTV & Club berhasil menangkap dua orang pegawai bersama barang bukti sejumlah nex berwarna pink. Kedua orang pelaku itu bernama Reza sebagai kapten dan Rere sebagai reciption D' Red KTV & Club.
Kini pihak Polsek Sunggal terus membongkar peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi di D' Red KTV & Club di kawasan padat penduduk yang cukup meresahkan warga sekitarnya itu.
Ada ikatan antara pegawai dan owner (pengelola hiburan malam) untuk diperjualbelikan inex di tempat hiburan malam. Namun kebanyakan yang menjadi tumbal itu selalu pegawainya yang diciduk polisi, sedangkan ownernya yang mempunyai uang dan banyak akal bulusnya, bisa mengatur segalanya kepada oknum penegak hukum yang ada di Medan dan tetap beraktivitas tanpa mendapatkan sanksi.
Owner sepakat hiburan malam beroperasi tetap 24 jam penuh tanpa jeda untuk pengunjung dan karyawannya. Ada juga bekerja di tempat hiburan malam bekerja 12 jam penuh bukan 8 jam.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha kepada wartawan, Kamis (26/10/2023) malam, mengatakan, kronologis pengungkapannya, pada hari Minggu (22/10/2023), Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkotika di TKP.
Kemudian, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Suyanto Usman Nasution SH MH beserta Panit Reskrim Ipda M Syahputra Harahap SH melakukan penyelidikan, kemudian melakukan undercover buy.
Setelah tim melakukan undercover buy, tim berhasil mengamankan para pelaku dan sejumlah barang bukti pil ekstasi dari pelaku di TKP. Selanjutnya tim memboyong para pelaku dan sejumlah barang bukti dari pelaku untuk proses lebih lanjut.
"Barang bukti pil ekstasi yang diamankan sebanyak 4 butir warna pink uang tunai Rp 1.300.000, 2 buah handphone, 1 buah dompet, 1 unit sepeda motor Nmax BK 2121 ALH, 2 buah name tag dan 2 buah jam tangan, " jelas Kompol Yudha.