Minggu, 23 Maret 2025

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Maling Sepeda Motor di Halaman Masjid Al Jihad

Selasa, 30 Agustus 2022 09:00 WIB
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Maling Sepeda Motor di Halaman Masjid Al Jihad
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor di halaman Masjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis.

Pelaku bernama Muhammad Syaputra (40) warga Jalan MT Haryono Gang Ikhlas, Kecamatan Binjai Utara.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH menyebutkan, peristiwa pencurian itu dialami oleh korban Muhammad Al Faraqi (28) warga Jalan Masjid Bandar Khalifah Percut.

"Korban pada Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB datang ke Masjid Al Jihad Jalan Abdullah Medan dan memarkirkan sepeda motornya BK 6090 MAS, merek Ferza warna putih untuk membeli mie ayam yang tak jauh dari Masjid," ucap AKP Martua Manik SH MH, Senin (29/08/2022).

Namun ketika korban kembali datang ke masjid, Kanit Reskrim mengatakan, korban sudah tidak menemukan sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman masjid.

"Menurut pengakuan korban, saat itu kunci sepeda motor miliknya tertinggal pada saat membuka jok sepeda motor untuk menggantungkan helm, " paparnya.

Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kepada pihak Masjid Al Jihad perihal hilangnya sepeda motor miliknya.

"Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat pelaku datang ke halaman masjid dan mengambil sepeda motor milik korban di parkiran masjid, "ucapnya.

[br] Petugas yang mendapat laporan pengaduan dari korban selanjutnya mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Beat Pop BK 4147-AGA milik pelaku.

"Hasil interogasi, pelaku mengaku dirinya telah mengambil sepeda motor milik korban dan setelah itu memberikannya kepada temannya berinisial Y yang saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru," ungkapnya.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Berbagi Kasih dengan Masyarakat, Polsek Medan Baru Luncurkan Kereta Senyum
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
PSK di Medan Curi Motor Pelanggan yang Tidur Lelap di Hotel
komentar
beritaTerbaru
hit tracker