beritasumut.com - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit handphone yang terjadi di Jalan M Idris, Kelurahan Sei Putih Timur II, Medan.
Pelaku bernama M Abdul Rahman Wahif alias Abdul (24) warga Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan, peristiwa pencurian handphone itu dialami oleh pelapor Fidel Roberto Tarigan (28) warga Jalan Cempaka, Binjai.
"Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 14.45 WIB, korban meletakkan tiga unit handphone di atas meja jualan miliknya, dan pada saat itu korban ke kamar mandi untuk mencuci botol saos. Lalu berselang sekitar 5 menit kemudian korban kembali kedalam warung dan melihat 3 unit handphone milik korban sudah tidak ada lagi," ucap Kompol Yayang, Selasa (21/05/2024).
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Mako Polsek Medan Baru dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 433 / V / 2024 / SU / POLRESTABES MEDAN / SPKT / SEK MDN BARU tanggal 13 Mei 2024.
"Pelaku berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 pukul 22.00 WIB di Jalan PWS Kecamatan Medan Petisah, bersama barang bukti 1 buah jaket woody yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian dan yang terekam rekaman CCTV," ungkap Kapolsek.
Terhadap pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(BS06)