beritasumut.com - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai preman dengan meminta uang parkir.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, mengatakan, pelaku Budi Haryadi (35) warga Dazam Raya, diamankan pada Selasa tanggal 16 Juli 2024.
"Pelaku diamankan pada saat pelaksanaan Operasi Pekat yang saat itu video pelaku beredar di media sosial Instagram dan Tiktok yang sedang berdebat dengan pengendara mobil," ucap Kompol Yayang, Rabu (17/07/2024).
Kapolsek menjelaskan, dalam video viral tersebut, pelaku meminta uang parkir kepada pengemudi kendaraan mobil di Jalan Dazam Raya.
"Saat itu pengemudi mobil telah memberitahu kepada pelaku kalau mereka punya striker dan sudah membayar iuran parkir pertahun. Namun pelaku/ tukang parkir tersebut memaksa dan meminta uang parkir karena perintah ketua PKN," ujar Kapolsek.
Sang pengemudi mobil yang merasa keberatan kemudian memvideokan tukang parkir tersebut ke media sosial Instagram dan tiktok.
"Berdasarkan video viral tersebut, Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mencari keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku dari lokasi di Jalan Dazam Raya Kel. Petisah Tengah dengan barang bukti uang sebesar Rp 5.000," ungkapnya.(BS04)