Bukan sampai di situ saja, tersangka Supriadi kembali sukses menjual 6 ekor lembu kepada Uli Sembing (35) warga Jalan Karyawan Pondok, Desa Sei Mencirim sekitar bulan Januari 2016 dengan total Rp 34 juta secara berulang kali hingga berakhir pada bulan Juli 2017.
Tersangka yang ketagihan, kemudian kembali menjual 8 ekor lembu kepada Pandre (40) warga Simpang Adios, Gang Tower, Desa Sei Mencirim dengan total Rp 24 juta."Untuk menjual lembu kepada Pandre saya pernah dua kali dibantu keponakan saya bernama Hasanuddin," pungkas Supriadi.(BS04)