"Pelaku mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari temannya inisial M (DPO) yang mau diantarkan kepada temannya inisial J (DPO) yang sudah memesannya seharga seharga Rp 150 000," ujar Kapolsek.
Sementara M Raully teman tersangka diakui tersangka sedang lewat dari depanya dengan mengendarai sepeda motor hingga memanggilnya dan meminta tolong untuk mengantarkanya sampai depan Alfamart saja. "Pelaku menjelaskan bahwa teamnnya itu tidak terlibat masalah ini," pungkas Kapolsek.(BS06)