Sebelumnya, pelaku M Yusuf (37) warga Jalan bersama No.68, Kecamatan Medan Tembung, diamankan petugas Polsek Batang Kuis bersama kelima orang rekannya masing-masing, M Syafii Matondang (32) warga Jalan Baru Gang Seram No 25 Kecamatan Medan Tembung. Ahmad Faisal Nasution alias Icang (40) warga Jalan Perjuangan, Desa Sei Rotan Percut Seituan. Juniardi (38) warga Jalan M Saman, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan. Muhamar alias Amar warga Jalan Aras Kabu, Kabupaten Deli Serdang dan Ahmad Sofian Matondang (39) Warga Gang Seram Jalan Letda Sudjono Medan.
Tersangka M Yusuf diduga merupakan salah satu komplotan spesialis pembobol ATM yang berperan sebagai pengganjal lidi sekaligus bagian mengamati situasi saat beraksi. Korban yang mengalami kerugian materi sebanyak Rp13 juta itu atas nama Dewi (35) warga Jalan Sei Rotan Dusun VIII, Kecamatan Percut Sei Tuan, korban membuat LP /60/VII/2018/SU/RES DS pada 27 Juni 2018.
Berdasarkan laporan tersebut personil Polsek Batang Kuis melakukan penyelidikan dan hasilnya mengamankan terduga pelaku atas nama M Syafii Matondang dan M Yusuf pada Minggu (15/07/2018) di depan mesin ATM Bank Mandiri, KCP Batang Kuis. (BS05)
Tag:
Peristiwa
Peristiwa
Peristiwa
Peristiwa
Politik & Pemerintahan
Peristiwa