beritasumut.com - Satreskrim Polrestabes Medan, mengungkap sejumlah kasus perjudian baik online maupun konvensional dalam sepekan terakhir. Terdapat 6 tersangka ditangkap, termasuk diantaranya seorang oknum juru parkir (jukir) yang viral karena bermain judi online menggunakan mesin E-Parking.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy John Sahala Marbun menyebut, keenam tersangka ditangkap dalam 5 pengungkapan berbeda, Selasa (02/07/2024).
Dari 6 tersangka, terdapat 1 tersangka yang merupakan oknum jukir, yang viral karena bermain judi online menggunakan mesin E-Parking. Tersangka, yakni JS (29) warga Jalan Beringin, Medan Tembung, ditangkap di kawasan Sukaramai Medan.
"Ada 5 kasus judi yang kita ungkap, yang keseluruhannya merupakan kasus perjudian baik online maupun konvensional. Termasuk yang kemarin viral oknum jukir yang bermain judi menggunakan mesin E-Parking," ungkap Kombes Teddy Marbun.