beritasumut.com - Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menyita 15 ribu pil ekstasi dan menangkap tiga orang tersangka sebagai bandar besar dan juga sudah masuk target operasi (TO) polisi. Penangkapan tiga orang itu dilakukan di Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di dalam kamar Nomor 0325 Apartemen Reiz Condo.
Ketiga tersangka itu berinisial JAS (49) warga Medan Sunggal, AA (34) warga Medan Sunggal dan OHH (51) warga Medan Baru.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Wakapolrestabes AKBP AA Rangkuti, Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu di Mapolrestabes Medan kepada wartawan, Kamis (28/12/2023), mengatakan, penangkapan itu berawal dari penangkapan kepada tersangka JAS dan AA pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan HM Yamin Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Dengan barang bukti di dalam tas rangsel warna hitam terdapat 10 bungkus pil yang diduga ekstasi berwarna hijau dengan jumlah 10.000 ribu pil ekstasi. Dan 14 bungkus pil ekstasi warna coklat yang berjumlah 5.000 butir pil ekstasi.
Saat dilakukan interogasi terhadap JAS dan AA, JAS mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang laki-laki berinisial DHH.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap DHH dengan alasan ingin memberikan uang hasil penjualan dan sepakat berjumpa di Jalan Iskandar Muda tepatnya di basement Ramayana Peringgan. Selanjutnya, petugas membawa JAS dan AA ke tempat yang telah disepakati sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas Toba di lokasi tersebut dan melihat kedatangan DHH. Dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terhadap DHH dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit ponsel diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 ribu pil ekstasi.
Pada saat dilakukan intograsi DHH, bahwa dan dihubungi oleh JAS dan menerima pesanan 15 ribu pil ekstasi dari seseorang laki-laki berinisial Y (DPO) dengan cara DHH menghubungi Y dengan menggunakan ponsel untuk memesan 15 ribu butir pil ekstasi tersebut. Kemudian DHH meminta Y untuk langsung mengantarkan 15 ribu butir pil ekstasi tersebut ke Jalan HM Yamin dan menyerahkan langsung kepada JAS dan AA yang sudah menunggu di situ.
Selanjutnya para tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan dan dijebloskan ke penjara. Modus operandinya tersangka DHH mengaku bahwasanya baru sekali ini melakukan kegiatan jual beli narkotika.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal, seumur hidup dan hukuman mati.(BS06)