beritasumut.com - Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti 2 Kg sabu plus 36.860 butir pil ekstasi.
Pelaku dibekuk berinisial F (32), di salah satu rumah di Komplek Yasa Makro Minimalis, Jalan Bangun Mulia, Desa Sei Beras, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (24/7/2024) lalu.
Tersangka F (32) berprofesi buruh harian lepas asal Dusun III, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.Tersangka F mengaku sebagai perantara dan profesi ini sudah dilakoninya sejak tahun 2022 dengan imbalan Rp 25 juta/15 hari dari seorang pria berinisial W (lidik).
Tersangka F mengaku sudah sejak tahun 2022 menjadi perantara dan menyediakan tempat menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan upah 25 juta rupiah per dua minggu dari seorang laki laki berinisial W (lidik).
Tersangka F mengedarkan jenis sabu sabu dan pil ekstasi di daerah Kelambir V dan Tuntungan. Tersangka F melakukan perbuatannya dengan seorang diri mengantar barang haram setelah mendapat perintah dari W kemana tujuan pengantaran barang haram tersebut.
Satres Narkoba mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor merk NMax warna hitam nomor polisi BK 4994 AJU, 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 buah tas jinjing warna hitam, 1 buah tas besar warna hitam.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy J S Marbun, didampingi Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizky Lubis, Kasie Humas Iptu Nizar Nasution mengharapkan, kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Masyarakat Kota Medan agar bisa melawan, memberantas para pengedar atau bandar narkoba. Dan ini komitmen kami dari Bapak Kapolri, Bapak Kapoldasu, dan Wali Kota Medan dengan komitmen bersama memberantas peredaran narkoba di Kota Medan", tegas Kombes Pol Teddy, Selasa (30/7/2024).
"Satres Narkoba Polrestabes Medan akan melakukan penyelidikan dalam mengembangkan pengungkapan sindikat peredaran narkoba ini, " tutup Kapolrestabes Medan.
Tersangka F dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(BS06)