beritasumut.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 24.095,31 dan pil ekstasi sebanyak 69.426 butir, di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Jumat (20/12/2024).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator yang telah disediakan di Mapolrestabes Medan, serta disaksikan secara bersama-sama.
Sebelum melakukan pemusnahan, barang bukti narkoba dilakukan uji coba laboratorium terlebih dahulu oleh para ahli.
"Barang bukti itu dikumpulkan dari tiga kasus penyitaan narkoba dengan total 7 orang tersangka," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Adapun ketiga kasus tersebut laporan polisi pada 26 Oktober 2024 di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh Desa Tangkahan Durian, Kec.Berandan, Kab.Langkat dengan tersangka MN.
"Dari tersangka MN disita barang bukti sabu seberat 10 kilogram," kata Kapolrestabes Kombes Gidion Arif didampingi Kasatnarkoba Kompol Adrian Risky Lubis.
Kemudian kasus kedua dari laporan polisi 30 Oktober 2024 di Jalan Besar Deli Tua Gang Bakti, Desa Namorambe, Kec.Delitua, Kab.Deliserdang, di Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kec.Sibiru-biru, Kab.Deliserdang, dan di Jalan Sempurna, Desa Tumpatan, Kec.Beringin, Kab.Deliserdang.
Dari tiga lokasi ini ditangkap tiga orang tersangka MY alias Y, SS alias A, dan NH alias D. Dari mereka disita barang bukti 6 kilogram sabu dan 70.000 butir pil ekstasi.
Kasus ketiga dari polisi tanggal 20 November 2024 di Jalan M. Yakub, Desa Bandar Khalipah, Jalan Datuk Kabu, dan Jalan Jermal I, Kecamatan Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang.