beritasumut.com - Satuan Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika asal Malaysia jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering Mapolrestabes Medan di Jalan HM Said Medan, Selasa (06/08/2024).
Total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan dan dimusnahkan sebanyak 35.800 gram sabu, 36.860 butir pil ekstasi dan 4.382,99 gram ganja.
Total keseluruhan tersangka ada empat orang yakni DS (28) warga Jalan Sekata, Gang Nusa Indah No 5 B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, AFS (31) warga Dusun IV, Pasar VII, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. I alias IT (42) warga Jalan Titi Sewa Benteng Hulu, Kecamatan Medan Tembung. F (32) warga Dusun 3, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Walikota Medan dan Plt Kasat Narkoba Kompol Andrian Risky Lubis mengatakan, kronologis penangkapan kasus 1, berdasarkan informasi dari seorang laki - laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Sekata, Gang Nusa Indah No 5 B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial DS pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sekata, Gang Nusa Indah No 5 B. Pada saat ditangkap Ditemukan barang bukti 10 bungkus plastik teh warna hijau jenis sabu dan satu unit ponsel. Kemudian petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan.
Kasus 2, berdasarkan informasi ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis sabu di Apartemen De Prima yang terletak di Jalan Gelas Medan. Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024, sekitar pukul 14 00 WIB, petugas menangkap seorang laki - laki yang berada di parkiran P - 2 apartemen tersebut sedang membawa 2 tas jinjing akan masuk ke dalam mobil dan laki - laki tersebut mengaku bernama AFS lalu petugas melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang menjinjing tas tersebut. Ternyata tas jinjing itu didapati 20 puluh bungkus plastik teh cina berisikan sabu dan dari kamar No 1519 Apartemen itu ditemukan 4 bungkus plastik teh cina yang didalamnya diduga berisi sabu.
"Saat diinterogasi kepada tersangka dengan mengatakan sabu milik bosnya berinisial WN dimana pelaku menerima sabu sebanyak 30 kilogram dan memboyong pelaku ke komando untuk dilakukan pemeriksaan, " paparnya.