Pertamina EP Pangkalan Susu Dorong Konservasi Mangrove Lewat Pelatihan Silvofishery
Kegiatan ini diikuti 20 anggota KTH dan bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove sekaligus m
Berita
beritasumut.com - Polrestabes Medan memusnahkan narkoba jenis pil ekstasi atau inex sebanyak 14. 000 lebih dengan cara direbus. Barang haram yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil tangkapan operasi rutin yang dilakukan dalam Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH Mhum didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Iptu Nizar Nasution kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Senin (22/1/2024) mengatakan, barang bukti narkoba jenis pil ekstasi yang dimusnahkan itu, tangkapan pada tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Tepatnya di dalam kamar nomor 0325 Apartemen Reiz Condo Medan.
"Dari TKP itu petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 15. 000 butir dan mengamankan tiga orang pelaku," ucap Kombes Teddy Marbun.
Mengenai tiga orang pelaku itu berinisial DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) warga Medan Sunggal dan AA (34) warga Medan Sunggal.
"Ketiga orang pelaku yang sudah dijebloskan penjara itu mempunyai peran masing -masing yakni ada sebagai perantara, kurir dan mengedarkan kepada calon pembeli yang ada di Medan. Yang pasti inex tersebut ada juga di jual di tempat hiburan malam," ujarnya.
Karena itu, Polrestabes Medan berkomitmen dan mengikuti perintah Kapolda Sumut untuk memberantas narkoba sehingga rasa aman dapat dirasakan di masyarakat.
"Jangan coba-coba bermain dengan narkoba. Kita gerebek dan ratakan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat," jelasnya.
[br] Kombes Teddy Marbun mengharapkan kerjasamanya dengan masyarakat untuk menangkap para pelaku narkoba di Medan. "jangan segan kita tindaklanjuti dan meratakan kampung narkoba di Medan.
Kombes Teddy Marbun juga tidak segan memberikan penghargaan kepada anak buahnya yang berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dan narkoba di Medan.
"Kita akan berikan penghargaan kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus di wilayah hukum Polrestabes Medan," jelasnya.
Atas apa yang dilakukan oleh ketiga pengedar pil ekstasi dan barang haramnya dimusnahkan dengan cara direbus, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(BS06)
Kegiatan ini diikuti 20 anggota KTH dan bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove sekaligus m
Berita
Dalam gugatannya, Amran menuntut agar Tempo membayar ganti rugi sebesar Rp 200 miliar lebih karena merusak citra dan reputasinya serta Kemen
Peristiwa
Selain untuk menjaga kebugaran, kegiatan rutin setiap minggu pagi dilakukan ini, juga jadi ajang kampanye hidup sehat, untuk warga Medan.
Kesehatan
beritasumut.comPanitia Mukota VI KADIN Medan memperpanjang jadwal pendaftaran bakal calon Ketua KADIN Medan.Awalnya pendaftaran ditutup pad
Cerita Sumut
Bobby menyampaikan apresiasi atas konsistensi pertumbuhan kinerja Bank Sumut di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Ia menilai, capaian p
Ekonomi
beritasumut.com Abrasi pesisir di Provinsi Riau kian mengkhawatirkan. Hampir seperempat dari total garis pantai sepanjang 2.090 kilometer t
Tekno
beritasumut.com Kotakota besar seperti Jakarta menghadapi tekanan pangan akibat pertumbuhan penduduk, keterbatasan ruang hijau, dan keterg
Tekno
Dikatakannya, di bawah bimbingan Kajati Dr Harly Siregar SH MHum, kami akan terus belajar dan berinovasi untuk memberikan pelayanan hukum ya
Sosok
beritasumut.com Astindo Travel Fair (ATF) 2025 mulai digelar pada Jumat (30/10/2025) hingga Minggu (2/11/2025) di Mall Centre Point Kota Me
Wisata
Penghargaan diserahkan langsung oleh BP Tapera dan diterima oleh Pemimpin Divisi Ritel Bank Sumut, Gama Cherry Al Halim. Pencapaian ini menj
Ekonomi