Peristiwa

Polrestabes Medan Musnahkan 31 Kg Sabu dan 5,7 Kg Ganja, Ribuan Orang Terselamatkan



Polrestabes Medan Musnahkan 31 Kg Sabu dan 5,7 Kg Ganja, Ribuan Orang Terselamatkan
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com - Polrestabes Medan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 31 Kg dan ganja sebanyak 5,7 Kg, di halaman parkir sebelah Hotel Emerald Garden, Jalan KL. Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (1/10/2024) siang. Ribuan orang terselamatkan di Medan

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy Jhon Sahala Marbun, S.H., M.H., sebelum melakukan pemusnahan dalam paparannya merincikan, puluhan barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari penangkapan di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama, Rabu (31/07/2024), di Rest Area Jalan Tol Medan Tebing Tinggi Km. 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam penangkapan itu petugas mengamankan MK, RF, F, dan NS berikut barang bukti 31 Kg sabu.

Sementara di lokasi ke dua, Kamis (05/09/2024) di Jalan Besar Tembung dekat Simpang Jodoh, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Kantor Expedisi Pengiriman Barang.

"Tersangka yang diamankan dilokasi ke dua berinisial MM, RM. I dan MSM. Barang bukti yang berhasil diamankan dari mereka sebanyak 5,7 Kg ganja," ucap Kapolrestabes Medan.

Dari kasus tersebut, kata Teddy, dilakukan penyisihan barang bukti untuk dilakukan uji laboratorium forensik sebanyak 176 gram sabu dan 76 gram ganja.

"Total barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 30.824 gram sabu dan 5.624 gram ganja. Dari jumlah barang bukti tersebut dapat menyelamatkan 319.488 jiwa," tambahnya.

Usai paparannya, Kapolrestabes Medan bersama perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Medan, Kesbangpol Medan dan perwakilan Pj Bupati Deli Serdang memusnahkan barang bukti dengan cara di bakar menggunakan mobil incinerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN).


Tag: