
Seminar Nasional “Nvidia Powers the World's Ai & Yours” di Universitas Sumatera Utara
beritasumut.com Di tengah geliat perkembangan teknologi yang semakin masif, Program Studi S1 Kewirausahaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ
Peristiwaberitasumut.com - Satuan Reskrim Polresta Ambon, Polda Maluku berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku adalah IL (29) warga Jalan Merdeka Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Usw Di Talake Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Maluku.
Kini, polisi tengah memburu seorang pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M Ainul Yaqin menyebutkan tersangka IL sudah berulang kali melakukan aksi curat dan pernah dihukum.
"Tersangka ini sudah sering melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian. Tersangka juga seorang residivis," terang Yaqin, Sabtu (12/10/2024).
Baca Juga:
Dijelaskannya, aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama temannya N di kediaman korban, Richaldo Lawalatta, kawasan Mangga Dua, Ambon pada Kamis (03/10/2024) sekira pukul 04.00 WIT.
Tersangka bersama N masuk dengan cara memanjat pintu dapur rumah rumah korban. Keduanya mencuri handphone (HP) milik korban di mejata dan 2 punya anaknya dalam kamar.
[br]
"Setelah mencuri tiga unit HP, keduanya langsung kabur melalui pintu belakang," kata mantan Ainul Yaqin.
Sementara korban mengetahui pencurian itu setelah bangun dari tidurnya. Peristiwa itu dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/370/IX/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, ??tanggal 4 Oktober 2024.
Korban kemudian meminta bantuan personel Brimob untuk melacak keberadaan HP tersebut.
Penyelidikan kepolisian mengendus keberadaan tersangka di salah satu kamar kos di Talake, Ambon.
"Saat kita amankan, tersangka sedang memegang handphone milik korbannya," sebut Ainul Yaqin.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 3 unit HP, 1 Vivi Type Y 35, 1 Samsung Type A14 dan 1 Samsung Type A8 Star milik korban digelandang ke Mapolresta Ambon untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus.
"Tersangka pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan baru bebas pada Agustus 2023 lalu," pungkas Ainul Yaqin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal? 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukum penjara pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (BS05)
beritasumut.com Di tengah geliat perkembangan teknologi yang semakin masif, Program Studi S1 Kewirausahaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ
Peristiwaberitasumut.com Dalam mendukung kelancaran ibadah Umrah dan Haji 2025, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri meng
Teknoberitasumut.com Lanjutan musim reguler IBL (Indonesian Basketball League) GoPay 2025 pekan ke11, antara Rajawali Medan berhadapan dengan
Olahragaberitasumut.com Pemerintah mendorong penguatan infrastruktur pengelolaan sampah di kotakota besar melalui penerapan teknologi modern seper
Politik & Pemerintahanberitasumut.com Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Pertamina (Persero), Komjen Pol (Purn) Dr Drs H Mochamad Iriawan, SH, MM,
Pendidikanberitasumut.com Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya
Ekonomiberitasumut.com Pemerintah menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan arus mudik dan bal
Politik & Pemerintahanberitasumut.com Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mencatatkan lonjakan trafik data sebesar 21 sepanjang periode Idulfitri 1446
Teknoberitasumut.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong terwujudnya ekosistem demokrasi yang sehat. Antara lai
Politik & Pemerintahanberitasumut.com Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 58 Kota Medan Tahun 2025 berlangsung mulai 19 sampai dengan 26 April di Kecamatan Medan
Peristiwa