beritasumut.com - Satuan Reskrim Polresta Ambon, Polda Maluku berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku adalah IL (29) warga Jalan Merdeka Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Usw Di Talake Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Maluku.
Kini, polisi tengah memburu seorang pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M Ainul Yaqin menyebutkan tersangka IL sudah berulang kali melakukan aksi curat dan pernah dihukum.
"Tersangka ini sudah sering melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian. Tersangka juga seorang residivis," terang Yaqin, Sabtu (12/10/2024).
Dijelaskannya, aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama temannya N di kediaman korban, Richaldo Lawalatta, kawasan Mangga Dua, Ambon pada Kamis (03/10/2024) sekira pukul 04.00 WIT.
Tersangka bersama N masuk dengan cara memanjat pintu dapur rumah rumah korban. Keduanya mencuri handphone (HP) milik korban di mejata dan 2 punya anaknya dalam kamar.