Sabtu, 17 Mei 2025

Polres Batubara Bidik Tersangka Baru Terkait Korupsi SMKN 1 Medang Deras

Jumat, 22 Juni 2018 20:45 WIB
Polres Batubara Bidik Tersangka Baru Terkait Korupsi SMKN 1 Medang Deras
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polres Batubara masih membidik tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi SMK Negeri 1 Medang Deras yang merugikan negara hingga Rp 436.367.000.Selain itu, polisi juga akan mempelajari kembali pihak-pihak mana saja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan akan menyeret mantan pejabat Dinas Pendidikan setempat.
 
Dilansir dari laman tribratanews.sumut, Jumat (22/06/2018), Kapolres Batubara melalui Kepala Unit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Polres Batubara, Ipda Jimmy Sitorus mengatakan pihaknya telah merilis satu orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan Batubara. Hal ini berdasarkan keterangan dari 22 saksi.
 
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan saksi, kami telah menetapkan saudara MB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan. Sementara yang lainnya akan diumumkan usai Pilkada,” ujar Jimmy.
 
Ipda Jimmy juga menyampaikan, pihaknya akan terus mencari keterlibatan pihak dinas terkait sehingga memungkinkan adanya tambahan tersangka baru.“Iya, kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Karena kasus korupsi ini tidak mungkin tersangka MB sendiri yang melakukan,” ucap Jimmy.
 
Terkait kelanjutan kasus korupsi di SMK Negeri 1 Medang Deras, Polres Batubara hingga kini sudah melimpahkan berkas perkara ke Polda Sumut.“Sejauh ini kita masih melakukan pelimpahan perkara dan sedang berkoordinasi di Polda dan tetap menunggu petunjuk dari JPU,” tuturnya.
 
Seperti diketahui, Polres Batubara telah menetapkan Ketua Panitia II proyek Pembangunan SMKN 1 Medang Deras, MB, sebagai tersangka.Dalam SPDP tertulis laporan kejadian tindak pidana korupsi dengan nomor K/77/Vl/res.3.3/2018 tertanggal 04 Juni 2018. Selain itu, SPDP juga mencantumkan dasar surat perintah penyidikan lanjutan dengan nomor Sp.sidik/269-A/l/reskrim tanggal 02 Januari 2018.
 
Penyidik menjerat MB sebagai tersangka awal terhitung dalam proyek pembangunan ini sejak dikeluarkannya surat penetapan tersangka: Nomor:SP-taptsk/12/v/res/3.3/reskrim tertanggal 30 Mei 2018.
 
MB diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi lanjutan atas proyek pembangunan bernilai Rp 2,4 miliar sebagai ketua panitia pengganti dalam pembangunan yang sebelumnya ditunjuk pimpinan Dinas Pendidikan Batubara karena meninggalnya ketua panitia pertama, Nirwansyah.
 
Selain itu, saksi kunci dalam kasus korupsi pembangunan sekolah ini yang berstatus konsultan, Zulkarnain, dikabarkan juga meninggal beberapa bulan silam.“Konsultan yang bersangkutan sudah meninggal, tapi terkait kematiannya sejauh ini kita belum dapat informasi yang lebih rinci, hanya dapat kabar dari pihak keluarga saja, nanti akan kita selidiki,” pungkas Jimmy.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
PT Jakarta Tambah Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Berikut Vonis Terbaru Harvey Moeis cs
Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos
komentar
beritaTerbaru
hit tracker