Peristiwa
Gerebek Bantaran Rel KA Tembung

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Mesin Judi Tembak Ikan



Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Mesin Judi Tembak Ikan
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (22/11/2023) sore menggerebek pemukiman padat penduduk di bantaran rel kereta api Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Jalan Pancasila.

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu, yang satu di antaranya merupakan seorang ibu rumah tangga. Ketiganya, merupakan pengedar narkoba yang beberapa hari terakhir mulai menjual narkoba.

Penggerebekan yang dilakukan Satuan Narkoba Polrestabes Medan, bekerjasama dengan Satuan Samapta Polrestabes Medan, sebagai tindak lanjut laporan warga, yang kembali melihat praktek penyalahgunaan narkoba di kawasan ini, yang sebelumnya sempat hilang usai digerebek.

Selain sejumlah paket sabu siap edar, dalam penggerebekan petugas juga menemukan sejumlah alat hisap sabu, dan satu mesin judi tembak ikan.

"Penggerebekan berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada kita, yang melihat ada kembali praktek jual beli narkoba di kampungnya, setelah sempat tidak ditemukan usai kemarin kita melakukan penggerebekan. Untuk itu, kita kemudian kembali melakukan penggerebekan, dan memang kita temukan ada 3 pengedar narkoba sesuai dengan yang diinformasikan kepada kita," ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu,

Ditambahkan AKBP Jhon Rakutta, untuk membersihkan kawasan bantaran rel kereta api tembung dari praktek penyalahgunaan narkoba dan markas mesin judi tembak ikan. Jadi kawasan tersebut akan terus diawasi, dan penggerebekan serupa akan dilakukan, jika praktek penyalahgunaan narkoba kembali ditemukan.

"Kawasan bantaran rel kereta api tembung yang memang dikenal jadi kawasan rawan narkoba akan kita awasi. Kita juga akan terus jalin komunikasi dengan warga, agar bekerjasama dengan kita untuk aktif memberikan informasi perihal praktek penyalahgunaan narkoba yang ada di kampung mereka, agar kampung mereka benar - benar bersih dari narkoba. Warga bisa sampaikan ke hotline 110, atau ke layanan aduan online Satresnarkoba Polrestabes Medan di nomor 0821-6392-4239," tandasnya.(BS06)


Tag: