Peristiwa

Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Walikota Medan



Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Walikota Medan
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com - Satuan Reskrim Polrestabes Medan kembali amankan seorang Sat Pol PP dan dua orang Asisten Rumah Tangga (ART) yang terlibat mencuri sembako dan kebutuhan rumah tangga lainnya di Rumah Dinas Walikota Medan di Jenderal Sudirman, No 35, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan.

Ketiga orang itu yakni berinisial ES (42) warga Jalan Abdul Kadir Nuh , Gang. Sri Mersing, Dusun XV, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang (ART), ADD (44) warga Jalan Abdul Kadir Nuh, Gang Sri Mersing, Dusun XV, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang (ART), AS (39) warga Jalan Pasar III, Dusun XV, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH MH didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution dan Wakasat AKP Zikri Muamar kepada wartawan, Minggu (26/05/2024).

Dari TKP, petugas menyita barang bukti masing - masing 3, 5 goni beras merek AA kemasan 10 Kg, 2 bungkus gula putih merek PSM kemasan 1 Kg, 5 bungkus gula putih merek Sugaro kemasan 1 Kg, 2 bungkus gula putih merek Rose Brand, kemasan 1 Kg, 4 bungkus gula putih kemasan 1 Kg, 6 bungkus minyak goreng merek Salvaco kemasan 2 Kg, 4 Kg bungkus minyak goreng merek Addeline kemasan 2 Kg, 1 bungkus minyak goreng merek Pertama kemasan 2 Kg, 1 bungkus Minyak Goreng Merek Sinolin, kemasan 2 Kg ,3 bungkus minyak goreng merek Rosebrand kemasan 1 Kg, 1 bungkus minyak goreng merek Hoowin kemasan 1 Kg,, 1 bungkus minyak goreng merek Palmanco kemasan 1 Kg, 1 buah Toples kaca merek Geneva, 1 buah kompor gas nerek Solid, 15 buah garpu, 41 buah sendok makan.

Modusnya, para pelaku mengambil barang-barang berupa sembako berupa beras minyak goring, gula dan barang-barang atau alat-alat dapur berupa pining, sendok makan dan garpu, dari ruangan tempat penyimpanan sembako, yang berada di garasi bagian belakang pada malam han/dini hari, pada saat petugas jaga sedang tertidur dengan maksud untuk memiliki barang-barang tersebut.(BS06)


Tag: