Selain membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi, Roman mengaku jika pihaknya juga mengamankan rokok dengan cukai palsu sebanyak 38 kotak. Ia menyebutkan, untuk mengelabui petugas, pelaku memasukkan rokok ilegal itu ke dalam kardus bergambar udang. "Kalau rokok ini diamankan di Jalan Bromo. Ada 38 kotak dengan kotak bergambar udang untuk mengelabui. Jadi pita cukainya dibuat sendiri, dipalsukan. Barang itu dikirim dari Sidoarjo dikirim via jasa travel," terangnya.
Dari 38 kotak rokok yang diamankan itu tambah Roman, terdiri dua merek rokok, yakni Mahkota dan Bunga Cakra. Namun untuk kasus ini, dia mengatakan bukan wewenangnya untuk melakukan penindakan. "Kita akan serahkan ke Bea Cukai kasusnya, karena itu kewenangan mereka. Kami hanya mengamankan saja. Dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakoni bisnis tersebut selama empat bulan," pungkasnya. (BS04)