Peristiwa

Poldasu Grebek Gudang Pengoplos Gas Elpiji di Titipapan, Ratusan Tabung Diamankan



Poldasu Grebek Gudang Pengoplos Gas Elpiji di Titipapan, Ratusan Tabung Diamankan
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berhasil menggrebek lokasi pengoplosan Gas Elpiji bersubsidi. Dalam penangkapan tersebut, terdapat ratusan tabung Gas Elpiji 3 kg diamankan. 

 

Kasubdit I/Indag, Kompol Roman Smaradana Elhaj, menerangkan setidaknya 500 tabung elpiji bersubsidi kosong diamankan berikut dengan tabung gas non subsidi 50 kg dan 12 kg. "Akibat ulah pelaku dalam mengoplos gas tersebut, suplai gas elpiji bersubsidi di Medan menjadi langka," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (28/09/2018).

 

Roman menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada, Rabu (26/09/2018) di Gudang Becer Jalan Marelan 6 Pasar II Timur, Komplek Marelan Permai, Kelurahan Titipapan Kecamatan Marelan. Dalam penangkapan itu, pemilik gudang bernama Ali Hamka Hasibuan juga ikut ditangkap. "Dari pengakuan tersangkan, mereka sudah beroperasi kurang lebih selama satu bulan," ujarnya.

 

Roman menerangkan, modus pelaku adalah mengoplos isi tabung gas 3 kg dimasukkan ke dalam tabung gas 50 kg dan 12 kg. "Jadi untuk tabung gas 50 kg memerlukan kira-kira 19 tabung gas. Harga tabung gas 50 kg kalau dijual Rp 450 ribu. Setidaknya dari penjualan 1 tabung gas 50 kg pelaku bisa meraup untung Rp 100 ribu," jelasnya.

 

Akibat perbuatan pelaku sebut Roman, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta dalam sebulan. Menurut Roman, pelaku menjual gas non subsidi itu ke sejumlah wilayah di Medan. "Untuk tabung gas subsidi nya, pelaku leles (ambil) dari agen-agen yang juga ada di Kota Medan," sebutnya. 

 

Sejauh ini, lanjut Roman, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus itu. Apakah dalam praktiknya, ada keterlibatan pihak-pihak lain. "Untuk keterlibatan yang lain kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut," imbuhnya.

 

Selain membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi, Roman mengaku jika pihaknya juga mengamankan rokok dengan cukai palsu sebanyak 38 kotak. Ia menyebutkan, untuk mengelabui petugas, pelaku memasukkan rokok ilegal itu ke dalam kardus bergambar udang. "Kalau rokok ini diamankan di Jalan Bromo. Ada 38 kotak dengan kotak bergambar udang untuk mengelabui. Jadi pita cukainya dibuat sendiri, dipalsukan. Barang itu dikirim dari Sidoarjo dikirim via jasa travel," terangnya.

 

Dari 38 kotak rokok yang diamankan itu tambah Roman, terdiri dua merek rokok, yakni Mahkota dan Bunga Cakra. Namun untuk kasus ini, dia mengatakan bukan wewenangnya untuk melakukan penindakan. "Kita akan serahkan ke Bea Cukai kasusnya, karena itu kewenangan mereka. Kami hanya mengamankan saja. Dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakoni bisnis tersebut selama empat bulan," pungkasnya. (BS04)


Tag: