Peristiwa

Poldasu Bekuk Dua Pelaku Penggelapan CPO



Poldasu Bekuk Dua Pelaku Penggelapan CPO
BERITASUMUT.COM/IST
Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu memaparkan kedua pelaku
Beritasumut.com-Personel Subdit III/Jathanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil membekuk dua pelaku penggelapan Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Sumatera Air Batu, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

 

Informasi dihimpun di Mapoldasu, Jumat (02/09/2016) kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Julianto (26), warga Desa Aek Pinang, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu dan Supriadi (46), warga Jalan Sekrap, Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

 

Keduanya bermula saat sopir truk, Julianto berangkat dari PMKS PT STA di Langga Payung dengan membawa minyak CPO sebanyak 17.720 Kg di dalam truk BK 9652 BK dengan tujuan PT Musim Mas di Belawan. Namun saat melintas di lokasi, pelaku menjual CPO tersebut kepada seorang pria bernama Idris. Saat itulah pihak personel Poldasu datang dan akhirnya mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dan menggelandangnya ke Mapoldasu untuk dilakukan pemeriksaan.

 

"Kita mengamankan kedua pelaku berdasarkan laporan korban dari pihak PO Sinar Maju. Sampai saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan terkait hasil dari aksi kejahatan mereka," ujar Kasubdit III/Jathanras Ditreskimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu, Jum'at (02/09/2016).

 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit truk tangki BK 9652 BK, satu buah mesin pompa, 15 bauh drum berisi minyak CPO, satu buah selang 10 meter dan dua buah gelang drum. Pelaku dijerat Pasal 374 sub Pasal 372 KUH Pidana. (BS04)

 


Tag: