Peristiwa

Poldasu Amankan 12 Kg Sabu dan 37.082 Butir Ekstasi dari Dua Kurir Internasional



Poldasu Amankan 12 Kg Sabu dan 37.082 Butir Ekstasi dari Dua Kurir Internasional
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com–Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil meringkus dua kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Sumut-Jakarta dalam penyergapan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Kedua tersangka masing-masing berinisial A (41), warga Dusun Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung dan MR (31), warga Jalan Dusun I, Desa Sei Serima, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tersangka disita barang bukti 12 Kg sabu dan 37.082 butir pil ekstasi.

 

Ditresnarkoba Poldasu Kombes Hendri Marpaung melalui Wadir AKBP Frenky Yusandhy dan Kasubdit I AKBP Fadris mengatakan, penangkapan terhadap dua kurir narkoba ini berdasarkan informasi dari warga ada kurir narkoba yang membawa paket sabu dalam paket besar. "Selanjutnya, personil Narkoba Poldasu menurunkan tim menuju ke lokasi. Setelah dilakukan pemantauan dilakukan penangkapan terhadap A. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan A ditemukan dua bungkus karung goni yang didalamnya berisi satu tas biru hitam bertuliskan 'YEKI COLLECTION'," ujarnya dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (27/12/2018).

 

Didalam tas tersebut berisi 11 kemasan plastik teh China warna hijau putih diduga berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1 kg dengan total 11 kg dan 1 bungkus pelastik tembus pandang diduga berisikan pil ekstacy warna hijau muda berlogo “Z4” sebanyak 3500 butir. “Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Bogor atas suruhan S (DPO). Selanjutnya petugas menanyakan kepada pelaku A darimana narkotika tersebut didapatnya dari MR,” sambung AKBP Frenky.

 

Lanjut AKBP Franky, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MR di Dusun I Desa Sei Serima, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tersangka MR disita barang bukti tas koper warna abu abu bertuliskan 'POLO', satu kemasan pelastik teh cina warna hijau putih diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg, empat bungkus plastik tembus pandang diduga berisi pil ekstasi warna hijau muda berlogo 'Z4'. Jumlah total 14.002 butir, lima bungkus plastik tembus pandang diduga berisi pil ekstasi warna biru tanpa logo. Jumlah total 17.080 butir, plastik tembus pandang diduga berisi 2500 butir pil ekstasi warna biru muda logo “mahkota” dan handphone.

 

Berdasarkan keterangan MR sambung AKBP Franky, masih ada menyimpan narkotika lainnya yang disimpan di rumah I (DPO) di Dusun 1 Sei Serima, Kecanatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai. “Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba Poldasu guna proses sidik lanjut. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan,” kata Wadir AKBP Frenky Yusandhy. (BS04)


Tag: