beritasumut.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) menegaskan kepolisian bersikap netral dan tidak melakukan politik praktis dalam setiap kontestasi politik termasuk Pilkada 2024.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, netralitas polri diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.
Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi bahwa 'Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis'.
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pilkada 2024," katanya, Rabu (30/10/2024).
Hadi juga menyebutkan, bahwa pada ayat 2 berbunyi 'anggota polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih'.
Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, 'Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik'.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Menjaga Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik
Kemudian, Surat Telegram Netralitas Polri pada Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.
Berikutnya, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.
"Termasuk diperkuat dengan Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat tentang Arahan Bagi Personel Polri," jelasnya.