Jumat, 28 Maret 2025

Polda Sumut Tangkap Sindikat Pelaku Curanmor dan STNK Palsu

Kamis, 01 Februari 2024 09:00 WIB
Polda Sumut Tangkap Sindikat Pelaku Curanmor dan STNK Palsu
beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsuan STNK (20/1/2024).

Dalam pengungkapan ini, tim Jatanras yang dipimpin Kompol Bayu Putra menangkap lima orang pelaku berinisial MV (23) warga Kecamatan Percut Seituan, SR alias Baron (25) warga Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, MIF alias Borak (26) warga Tembung, Kecamatan Percut Seituan, MISH (34) warga Batangkuis dan AH (32) warga Kecamatan Sunggal.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus curanmor dan STNK palsu itu berawal dari laporan para korbannya yang diterima Polda Sumut.

"Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MV di rumah orang tuanya Jalan Pasar V Tembung dan SR alias Baron di Jalan Jati, Pasar V, Sei Mencirim, pada 25 Januari 2024," katanya, Rabu (31/01/2024).

Dari penangkapan terhadap kedua pelaku itu, Hadi menerangkan, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial MIF alias Borak, MISH dan AH dari kediamannya masing-masing di Deliserdang.

"Saat diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 TKP yakni di daerah Pantai Labu,Tanjungmorawa, Deliserdang dan Medan," terangnya.

Adapun modus curanmor yang dilakukan para pelaku itu, beber Hadi, dilakukan dengan menyisir kendaraan-kendaraan yang terparkir di tempat keramaian dan tidak dijaga.

"Dari tangan pelaku disita barang bukti tujuh unit sepeda motor serta tiga lembar STNK palsu," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Hadi menambahkan, untuk barang bukti STNK palsu ternyata sengaja dibuat para pelaku, sehingga sepeda motor hasil pencurian itu dapat dijual kembali.

Karena itu, sambungnya, terhadap kelima pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman 13 tahun penjara.

"Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilahkan untuk mengecek dan berkoordinasi dengan polisi dan membawa dokumen resmi kepemilikan, pastinya kita akan kembalikan," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
PSK di Medan Curi Motor Pelanggan yang Tidur Lelap di Hotel
Polisi Ungkap Kasus Komplotan  Curat dan  Ranmor di Kecamatan Kutalimbaru, 2 Orang Residivis Tumbang Ditembak
komentar
beritaTerbaru
hit tracker