beritasumut.com - Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap kasus pencurian yang terjadi di villa pribadi milik Kajati Sumut di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.
Tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara berhasil menangkap pelaku Indra Aginta Ginting (42) warga Dusun VI, Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku Aginta ditangkap setelah Peristiwa pencurian itu diketahui salah seorang warga sekitar jika villa tersebut dibongkar pencuri. Lalu kasusnya dilaporkan ke Polsek Telun Kenas, Polresta Deliserdang.
"Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal sementara penghuninya. Dalam aksinya ia berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga," katanya, Kamis (09/05/2024).
Hadi menjelaskan, Jatanras Polda Sumut turut membantu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah temannya di Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Sabtu (4/5).
"Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti dan uang Rp355.000 sisa hasil penjualan barang-barang curian," terangnya.
"Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi," tandas mantan Kapolres Biak Papua tersebut.(BS04)