beritasumut.com - Penyidik Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap praktek mafia beras komersil Bulog.
Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial AKL ditangkap berikut barang bukti 1 ton beras dari total 2.000 ton beras yang sudah sempat dijual ke luar daerah.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada tanggal 20 Februari 2024 lalu.
Adapun modus tersangka memperoleh beras dari Bulog, sebutnya ialah dengan memalsukan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani milik Parino yang beralamat di Dusun III Desa Punden Tejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
“Tersangka AKL memalsukan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani tanpa sepengetahuan pemiliknya Parino,” jelasnya, kemarin.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, upaya tersangka AKL memperoleh beras dari Bulog berhasil sebanyak 2.000 ton diangkut dalam empat tahap.
"Sebagian besar beras tersebut sudah dijual AKL ke daerah Jawa dan Riau dan yang dapat disita sebanyak satu ton,” jelasnya.
Hadi mengatakan, saat ini, Parino yang merupakan rekanan Bulog juga sudah diperiksa. Namun dalam pemeriksaan Parino mengaku tidak mengenal dengan tersangka.
Untuk itu, sambung Hadi, penyidik masih menyelidiki dari mana dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani (UD KPJT) bisa diperoleh oleh tersangka AKL. Selain itu, penyidik juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, tambah Hadi, terhadap tersangka, dipersangkakan Pasal 6 UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 141, 143,144 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 (1) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 pasal 266 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana.