beritasumut.com - Tim Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan dua pelaku penyelundupan sabu yang dilakukan melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (22/02/2024).
Kedua pelaku yang berperan sebagai kurir tersebut, yakni AK (24) dan MH (29) warga Aceh yang merupakan jaringan Aceh-Sulawesi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, dari penangkapan ini, disita barang bukti sejumlah bungkus plastik berisi sabu dengan berat 3,8 kg.
Hadi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang polisi dapatkan terkait adanya distribusi narkoba jaringan Aceh-Sulawesi melalui Bandara Kualanamu keberangkatan pertama tujuan Palu, Rabu (21/02/2024).
"Dari informasi itu, esoknya dengan berkoordinasi petugas protokol Bandara Kualanamu, Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku berikut barang bukti enam bungkus sabu yang mereka bawa," katanya, Jumat (23/02/2024).
Saat diperiksa, terang Hadi, kedua pelaku mengaku disuruh oleh H untuk mengambil sabu dari Medan untuk dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bandara Kualanamu.
Hadi menambahkan, untuk H sendiri saat ini keberadaannya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Polisi akan terus mengembangkan ke jaringan yang lain," pungkasnya.(BS04)