Peristiwa

Polda Sumut Tangkap DPO Pelaku Ujaran Kebencian



Polda Sumut Tangkap DPO Pelaku Ujaran Kebencian
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com–Penyidik Subdit I/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap seorang DPO Kejaksaan, dalam kasus ujaran kebencian melalui melalui media sosial (medsos). Pelaku tersebut adalah AHS alias H (46) warga Dusun IV, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

 

Kabid Humas Polda Sumur Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, H ditangkap di Dusun 1A blok 7, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (21/12/2018) sore. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung diserahkan ke Kejari Medan. “DPO Kejaksaan Negeri Medan ada kita tangkap bernama AHS alias H. Dia ditangkap berdasarkan surat permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan nomor: B-2506/N.02.10.3/Ep.2/2017 tanggal 14 Desember 2017 yang ditujukan kepada Kapolda sumut perihal bantuan pencarian/penangkapan,” ungkapnya dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (27/12/2018).

 

Tatan menjelaskan, awalnya tersangka diperiksa Polda Sumut dalam kasus pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Thn 2008 tentang ITE, Subs pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Thn 2008 tentang ITE. Setelah berkasnya dinyatakan kejaksaan lengkap (P-21), lalu tersangka AHS diserahkan ke JPU berikut barang bukti untuk proses persidangan.

 

Namun, lanjutnya, pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadapnya. Lalu, ketika akan disidangkan, yang bersangkutan justru menghilang. “Sehingga pihak Kejari Medan mengeluarkan DPO dan meminta bantuan Polda Sumut melakukan penangkapan,” jelasnya. Selain itu, Tatan juga menuturkan, terhadap H ada dua lagi laporan polisi yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Sumut. Kedua laporan polisi itu, terbuang dalam Laporan Polisi nomor: LP /1738/XII/2018/SPKT III, Tanggal 14 Desember 2018 dengan pelapor Joko Hendrawan, dan Laporan Polisi nomor 1750/XII/2018/SPKT 'I' tanggal 18 Desember 2018 atas nama pelapor Dr Maruli Siahaan SH MH.

 

Terhadap laporan Joko Hendrawan, ujar Tatan, AHS dipersangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Thn 2008 tentang ITE, karena dengan sengaja dan atau tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

 

Sementara terhadap laporan Maruli Siahaan, dia dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 jo Pasal 316 KUHPidana, karena dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dimana yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah. Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi juga mengakui telah menyerahkan AHS alias H ke Kejari Medan.  “Ada banyak laporan pengaduan terhadap dia. Bisa nanti bestam (Bebas tamping),” tandasnya. (BS04)


Tag: