Namun, lanjutnya, pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadapnya. Lalu, ketika akan disidangkan, yang bersangkutan justru menghilang. “Sehingga pihak Kejari Medan mengeluarkan DPO dan meminta bantuan Polda Sumut melakukan penangkapan,” jelasnya. Selain itu, Tatan juga menuturkan, terhadap H ada dua lagi laporan polisi yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Sumut. Kedua laporan polisi itu, terbuang dalam Laporan Polisi nomor: LP /1738/XII/2018/SPKT III, Tanggal 14 Desember 2018 dengan pelapor Joko Hendrawan, dan Laporan Polisi nomor 1750/XII/2018/SPKT 'I' tanggal 18 Desember 2018 atas nama pelapor Dr Maruli Siahaan SH MH.
Terhadap laporan Joko Hendrawan, ujar Tatan, AHS dipersangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Thn 2008 tentang ITE, karena dengan sengaja dan atau tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Sementara terhadap laporan Maruli Siahaan, dia dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 jo Pasal 316 KUHPidana, karena dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dimana yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah. Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi juga mengakui telah menyerahkan AHS alias H ke Kejari Medan. “Ada banyak laporan pengaduan terhadap dia. Bisa nanti bestam (Bebas tamping),” tandasnya. (BS04)
Tag:
Peristiwa
Peristiwa
Hiburan
Peristiwa
Peristiwa
Peristiwa