beritasumut.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral, Senin (08/05/2023).
Proses rekonstruksi digelar di halaman depan gedung Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.
Adegan reka ulang ini diperankan langsung oleh tersangka Aditya Hasibuan. Sedangkan korban Ken Admiral dalam rekonstruksi menggunakan pemeran pengganti, karena sedang berada di luar negeri dan mengikutinya melalui video call dengan pengacaranya.
Dalam proses rekonstruksi, turut hadir sejumlah saksi dan juga SH wanita muda berinisial yang disebut-sebut sebagai pemicu penganiayaan.
Dalam adegan pertama rekonstruksi dimulai dari chatingan korban menanyakan hubungan antara wanita SH dengan tersangka Aditya Hasibuan pada tanggal 11 Desember 2022.
Selanjutnya dalam adegan 3B, pada tanggal 22 Desember, tersangka dan lima saksi (teman tersangka) memepet korban yang sedang melintas naik mobil Mini Cooper dengan nomor polisi D 33 GUN yang melintas di Ringroad. Usai menghentikan laju kendaraan korban, tersangka Aditya Hasibuan lalu mengetuk kaca pintu mobil korban.
"Dia bilang main kita. Dipukul area mata dua kali, baru dipukul sekali di bagian hidung sebelum saya tutup jendelanya," kata Ken Admiral lewat video call.
Kemudian tersangka Aditya Hasibuan menggunakan baju tahanan lalu memperagakan penganiayaan terhadap korban di Jalan Ringroad. Korban lalu menutup pintu kaca dan meninggalkan tersangka dari lokasi.
Melihat korban pergi, tersangka terus mengejar naik sepeda motor dan menendang ke arah kaca spion mobil korban hingga pecah.
Dalam rekonstruksi yang digelar tersebut, mantan Kabag Bin Ops (KBO) Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan juga ikut dihadirkan.