beritasumut.com - Tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengagalkan pengiriman sebanyak 27 kg sabu dari Aceh ke Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari pengungkapan tersebut, satu orang berinisial L (25) warga Jalan Perjuangan, Kompleks Elite, Tanjungrejo, Medan ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
"Dari tersangka disita barang bukti sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27.000 gram atau 27 kg," katanya, Kamis (11/05/2023).
Hadi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya seseorang yang sedang membawa narkoba jenis sabu dari Aceh ke Medan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova plat BL-11xx-ZH, Rabu (10/05/2023).
"Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai dan berhasil mengamankan mobil yang dikendarai tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan, usai diamankan, personel langsung melakukan penggeledahan ke dalam mobil dan menemukan dua karung goni berisi sabu sebanyak 27 bungkus barang haram tersebut.
"Saat diinterogasi tersangka mengakui barang bukti itu benar miliknya," sebutnya.
Hadi menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka, sabu itu didapatkannya dari seseorang yang nantinya akan dijemput di rumahnya.
Dia menambahkan, Polda Sumut saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang bekerja sama dengan tersangka.
"Kasus ini masih dikembangkan," pungkasnya.(BS04)