Peristiwa

Polda Sumut Dorong Bapenda Bantu Wajib Pajak Korban Penggelapan Bripka AS Cs



Polda Sumut Dorong Bapenda Bantu Wajib Pajak Korban Penggelapan Bripka AS Cs
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut turus menyelidiki kasus dugaan penggelapan uang para wajib pajak kendaraan bermotor yang terjadi di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dalam kasus dugaan penggelapan uang para wajib pajak kendaraan bermotor yang terjadi di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, melibatkan seorang personel polisi Bripka Arfan Saragih (AS).

"Dugaan keterlibatan itu dibuktikan dari hasil pemeriksaan handphone milik Bripka Arfan Saragih bahwa telah menipu para wajib pajak bersama rekannya Acong," ungkapnya, Selasa (04/04/2023) malam.

Namun, Panca menyebutkan terhadap Bripka AS ditemukan bunuh diri meminum racun sianida setelah kasus dugaan penggelapan uang para wajib pajak itu terbongkar. "Kasus dugaan penggelapan uang pajak kendaraan di Kabupaten Samosir itu sudah ditarik ke Polda Sumut dan sejumlah saksi sudah diperiksa. Saya tegaskan dalam kasus ini sudah para calon tersangkanya termasuk saudara Acong yang bekerja sama dengan Bripka AS," ungkapnya.

"Oleh karena itu, saya juga mendorong Bapenda untuk membantu para wajib pajak yang menjadi korban Bripka Arfan Saragih," harapnya.

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bakal memberikan pengurangan denda administrasi 80 persen kepada korban penggelapan pajak di Kabupaten Samosir.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, di Kantor Bapenda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan.

"Untuk pajak pokoknya tetap tidak ada kompensasi, hanya denda mendapat pengurangan. Kalau denda administrasi akan ditanggung sebesar 80 persen. Tetapi pajak pokoknya tidak ada penanggungan,” katanya.


Tag: