Peristiwa

Polda Sumut Buru 4 Buronan 117 Kg Sabu di Tanjungbalai



Polda Sumut Buru 4 Buronan 117 Kg Sabu di Tanjungbalai
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengaku akan terus memburu empat buronan yang terlibat dalam jaringan narkotika di Kota Tanjungbalai. Diketahui, pengungkapan kasus ini telah menghebohkan karena polisi berhasil menyita 117 kilogram sabu dan 20 bungkus ekstasi pada Sabtu (27/4/2024) lalu.

Adapun empat buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut adalah S alias Andi, otak jaringan, P alias Kamput, T dan terakhir Ir.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan komitmen kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkoba di Provinsi Sumut.

“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, pengguna, pengedar, hingga bandarnya. Polisi bertindak tegas,” ujarnya, Jumat (17/1/2025).

Diketahui, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada April tahun 2024. Selanjutnya Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan pria mencurigakan menggunakan becak bermotor di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.

Namun, pria tersebut melarikan diri saat hendak ditangkap, dan meninggalkan barang bukti berupa 117 bungkus sabu dan 20 bungkus ekstasi. Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap beberapa jaringan.

Pada 30 April 2024, I alias Iwan Lomak ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Durian, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kemudian, pada 1 Mei 2024, dua tersangka lainnya, S alias Bang Le dan PS alias Panji, diamankan di Home Stay Vostel, Porsea, Kabupaten Toba. Namun, empat lainnya berhasil melarikan diri.

Polisi pun telah menetapkan status DPO terhadap keempat buronan tersebut. Hadi memastikan segala upaya akan dilakukan untuk menangkap mereka.

“Polisi sudah mengantongi identitas dan jejak para buron ini. Tidak ada tempat aman bagi mereka atau menyerahkan diri,” tegasnya.


Tag: