beritasumut.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengajukan sebanyak 231 website judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia untuk dilakukan pemblokiran.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Selasa (05/11/2024).
"Sudah 231 website judi online yang diajukan ke kominfo oleh tim Siber Polda Sumut untuk dilakukan pemblokiran," katanya.
Hadi mengatakan, Tim Siber Polda Sumut juga terus meningkatkan patroli di dunia maya untuk mencegah praktik judi daring tersebut di wilayah ini.
Dia merinci, tindakan tegas tim Siber Polda Sumut meminta pemblokiran situs perjudian selama bulan Januari sebanyak 42 website, bulan April enam website, Mei 28 website, Juni 26 website, Juli 26 website, Agustus 42 website, September 29 website, Oktober 32 website.
"Dari pengajuan tersebut, status Kominfo 50 link diblokir dan 181 menunggu verifikasi dari Kominfo untuk memblokir," jelasnya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan, tindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik ilegal tersebut yang sangat merugikan masyarakat dan sampai menimbulkan proses hukum.
"Polisi akan menindak segala bentuk perjudian konvensional maupun online yang terjadi di Sumatera Utara, Polisi terus bekerja memproses para pelaku yang ditangkap dan membawanya ke pengadilan," ujar mantan Wadirlantas Kalteng ini.
Baru ini, tambahnya, Polda Sumut menangkap wanita berinisial HM warga Kecamatan Medan Selayang, Medan, atas dugaan mempromosikan lima situs judi daring (online) di Instagram. Hadi menuturkan, bahwa Tim Direktorat Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber di dunia maya melihat adanya HM melakukan promosi judi online tersebut.
Dia mengatakan bahwa personel melakukan penangkapan HM yang merupakan mahasiswi itu pada, Sabtu (2/11) lalu.
"Ada lima situs judi online, yakni WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98 yang dipromosikan pelaku," pungkasnya. (BS04)