beritasumut.com - Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan jika dirinya serius dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Bahkan, kepada seluruh jajaran, Whisnu memerintahkan untuk memberikan tindakan tegas terukur (tembak) bagi para pelaku narkoba.
Penegasan itu disampaikannya ketika menjawab wartawan saat press release pengungkapan kasus narkoba dalam 47 hari kepemimpinannya, terhitung sejak 1 Agustus hingga 16 September 2024 di Lapangan Apel Mapolda Sumut, Selasa (17/09/2024).
"Tindakan tegas terukur (tembak) masih tetap berkelanjutan," tegasnya, didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Whisnu menjelaskan, selama 47 hari itu, Polda Sumut bersama jajaran (Polres) berhasil mengungkap 578 kasus dengan 713 orang tersangka. Terhadap salah satu kasus dilakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dari 578 kasus itu, satu di antaranya diterapkan TPPU," ujar Kapolda.
Dia memaparkan, 578 tersangka itu terdiri 103 pengguna dan 610 jaringan. Adapun barang bukti yang disita, sabu 175,53 kg, ganja 218,39 Kg dan pil ekstasi 33.008 butir.
Whisnu menyebutkan, narkotika jenis sabu itu disita dari jaringan internasional Malaysia-Tanjungbalai-Asahan yang akan didistribusikan ke Tanjungbalai, Asahan, Surabaya, Medan, Jakarta, Lombok.